KANALMETRO, MINAHASA – Jumat 27 Februari 2026, DPRD Kabupaten Minahasa menggelar Rapat Paripurna pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis. Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Minahasa, Robby Longkutoy serta dihadiri Bupati, Robby Dondokambey.
Tiga Ranperda yang dibahas meliputi Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Pembicaraan Tingkat II), Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Manguni, serta Ranperda tentang Pengelolaan Sampah (keduanya Pembicaraan Tingkat I).

Robby Dondokambey menyampaikan bahwa ketiga Ranperda tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Minahasa bersama DPRD dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Terkait Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Bupati menekankan pentingnya pengelolaan aset daerah secara tertib, transparan, dan akuntabel agar dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta mendukung peningkatan kinerja keuangan daerah.
Sementara itu, Ranperda tentang Perumda Air Minum Manguni diharapkan menjadi landasan hukum dalam meningkatkan profesionalisme pengelolaan serta kualitas pelayanan air minum kepada masyarakat, termasuk perluasan jangkauan layanan ke wilayah yang belum terlayani secara optimal.

Adapun Ranperda tentang Pengelolaan Sampah diarahkan untuk mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang terpadu, partisipatif, dan berkelanjutan guna menjawab tantangan lingkungan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Hadir juga unsur Forkopimda Minahasa, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Dr Lynda Watania, jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa, para tim ahli dan pakar DPRD. (adv)

