29 October 2026

//

Jadi Tersangka Korupsi Retribusi Pasar, Kejari Minahasa Tahan Oknum Kadis

2 mins read
korupsi restribusi pasar minahasa
Kejari Minahasa menggiring tersangka dugaan korupsi restribusi pasar untuk dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (28/10/2026)

KANALMETRO, MINAHASA – Setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan retribusi pasar, lelaki DW yang merupakan oknum mantan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Minahasa ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu 28 Oktober 2026.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik Kejari Minahasa berdasarkan hasil penyidikan atas perkara dugaan korupsi retribusi pasar pada Dinas Perdagangan Kabupaten Minahasa pada tahun 2024.

Kepala Kejari, Minahasa Rama Eka Darma SH MH dalam keterangan persnya mengatakan penyidik mengungkap adanya kekurangan setoran hasil retribusi pasar sebesar Rp 444.547.000. Temuan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara pada tahun 2025.

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan sementara, salah satu penyebab kekurangan setoran tersebut diduga berkaitan dengan adanya pemberian uang secara rutin serta barang dalam bentuk natura kepada tersangka yang disebut-sebut dilakukan atas permintaan secara paksa.

“Jumlah uang yang diduga diterima tersangka mencapai Rp 102.400.000. Sementara itu penerimaan dalam bentuk natura tercatat sebesar Rp 21.639.000. Total uang dan barang dalam bentuk natura yang diduga diterima tersangka mencapai Rp 124.039.000,” jelas Rama Eka Darma didampingi Kepala Seksi Intelijen, Syaiful Arif SH MH serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Minahasa, Devis Buni Lele SH MH.

Atas perbuatannya, tersangka yang kini masih menjabat sebagai salah satu Kepala Dinas di Pemerintah Kabupaten Minahasa ini disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e Undang – undang (UU) Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan penerimaan retribusi pasar yang seharusnya disetorkan sesuai ketentuan dan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah,” tegas Dia.

Namun Kepala Kejari Minahasa mengatakan jika proses hukum terhadap tersangka tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Repoorter: Kelly Korengkeng

Latest from Same Tags