05 December 2024

Jam Operasional Tempat Usaha di Tondano Dibatasi

1 min read

MINAHASA – Guna menekan penyebaran Covid-19, maka semua tempat usaha di Kecamatan Tondano Barat mulai dilakukan pembatasan jam operasional. Batas waktu yang ditetapkan yakni pukul 20.00 Wita.

“Kalau didapati melewati batas waktu, kami akan layangkan teguran. Jika tetap mengabaikan akan ada konsekuensinya, bisa saja ditutup,” tukas Camat Tondano Barat Robert Ratulangi.

Kapolsek Tondano AKP Samuel Posumah mengingatkan kepada pelaku usaha agar menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 secara ketat di tempat usahanya.

Diantaranya menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir, tempat duduk dengan jarak lebih dari satu meter. Serta mewajibkan para pengunjung untuk memakai masker, kecuali saat makan.

Danramil Tondano Kapten Inf Donny Lumentah menambahkan bahwa dalam melaksanakan aktifitas masyarakat harus mentaati himbauan pemerintah. Yakni tidak melakukan kegiatan yang bersifat mengumpulkan banyak orang agar tak terjadi kluster baru penyebaran.(kelly)

Latest from Same Tags