07 November 2024

/

Bawaslu Minahasa Mediasi Sengketa Antara Partai Hanura dan KPU

1 min read
Sengketa Hanura Minahasa
Sejumlah pengurus Partai Hanura Minahasa usai mediasi dalam sidang penyelesaian sengketa di Bawaslu setempat, Rabu (25/10/2023). KM-Kelly

KANALMETRO, MINAHASA – Rabu 25 Oktober 2023, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa melakukan proses mediasi atas sengketa Pemilu 2024 antara Partai Hanura dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Dimana pihak Partai Hanura Kabupaten Minahasa selaku pemohon mengajukan sengketa ke Bawaslu terkait soal nama bakal Calon Legislatif (Caleg) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) yang sementara disusun oleh KPU setempat sebagai termohon.

Hal itu diketahui Partai Hanura setelah mendapat hasil pemeriksaan adminitrasi dari KPU Kabupaten Minahasa.

“Prosesnya masih sementara berlangsung karena kedua pihak belum mencapai kesepakatan,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Minahasa, Donny Lumingas.

Sedangkan Ketua Partai Hanura Kabupaten Minahasa, Frany Sela menjelaskan jika bakal Caleg yang dinyatakan TMS hanya karena terlambat memasukan dokumen pencalonan.

Oleh karena itu Dia berharap lewat proses penyelesaian sengketa di Bawaslu, KPU Minahasa bisa memasukan bakal Caleg tersebut kedalam DCT.

Latest from Same Tags