16 May 2024

/

Santunan Kematian dan Sakit Bagi Penyelenggara Pemilu di Manado Mulai Disalurkan

1 min read
Santunan Penyelenggara Pemilu Manado
KPU Manado mulai menyalurkan santunan kematian dan sakit bagi penyelenggara Pemilu 2024, Rabu (13/3/2024). KM-Roni

KANALMETRO, MANADO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado mulai menyalurkan santunan bagi penyelenggara Pemilu 2024 yang mengalami kematian dan sakit, Rabu 13 Maret 2024.

Penyaluran santunan itu diberikan kepada penyelenggara yang meninggal dunia dan sakit usai menjalankan tugasnya dalam Pemilu 2024 pada sejumlah lokasi di Kota Manado.

“Total keseluruhan ada 32 orang yang akan menerima santunan. Namun untuk tahap pertama diberikan kepada lima personel Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), enam Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta satu petugas ketertiban,” kata Komisioner KPU Manado, Ramly Pateda didampingi Kasub Data, Nofly Ranti.

Dia menjelaskan bahwa pemberian santuan itu mengacu pada keputusan KPU RI nomor 59 tahun 2023 tentang Santunan Kematian dan Kecelakaan Kerja.

“Bagi yang meninggal dunia diberi santunan sebesar Rp 46 Juta. Sedangkan yang sakit Rp 2 Juta per orang,” kata Dia saat penyerahan di ruang serba guna KPU Manado.

Selain itu Dia menjelaskan bahwa penerima santunan karena sakit berdasarkan hasil diagnosa dari dokter atau rumah sakit. Karena patokan pemberian ke penyelenggara pemilu yang sudah ditetapkan otomatis berdasarkan Surat Keputusan (SK). Mereka juga dimintakan menyertakan identitas pengenal seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

“Selama penyelenggaraan Pemilu, Badan Adhoc sangat maksimal bekerja. Baik sewaktu pemungutan dan penghitungan suara. Sehingga kami sampaikan banyak terima kasih,” pungkas Dia.

Editor: Fransiskus Talokon

Latest from Same Tags