03 May 2025

//

Partai Demokrat Sulut Menyurat ke MA Soal Penundaan Pelantikan Wakil Ketua DPRD Provinsi

2 mins read
partai demokrat dprd sulut
Polemik penundaan pelantikan pergantian Wakil Ketua DPRD Sulut, Partai Demokrat menyurat ke MA. Foto: kantor DPD Partai Demokrat Sulut. KM-Rio

KANALMETRO, SULUT – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi mengirim surat kepada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia pada 30 April 2025 terkait penundaan pelantikan Wakil Ketua DPRD Provinsi.

Surat nomor 025/DPD.PD/SULUT/IV/2025 berisi keberatan terhadap ketidakhadiran Ketua Pengadilan Tinggi dalam agenda Paripurna DPRD terkait pelantikan Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Demokrat.

Rapat Paripurna yang dimaksud dijadwalkan untuk pengucapan sumpah/janji pengganti antar waktu Wakil Ketua DPRD Sulut atas nama Billy Lombok nantinya akan digantikan Royke Anter. Namun proses tersebut tidak terlaksana karena tidak hadirnya Ketua Pengadilan Tinggi yang berwenang mengambil sumpah.

Surat itu ditandatangani oleh Ketua DPD Demokrat Sulut, Elly Engelbert Lasut dan Sekretaris, Stendy Rondonuwu. Tembusan juga dikirimkan ke Direktur Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Pemerintah Provinsi dan Pimpinan DPRD Sulut.

Stendy Rondonuwu ketika dihubungi kanalmetro.com membenarkan surat laporan dari partai berlogo Bintang Mercy ini yang ditujukan kepada MA, Kamis 1 Mei 2025.

Lebih jauh lagi ketika ditanya apakah penundaan pelantikan ini berkaitan dengan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara yang ditempuh oleh Billy Lombok, dirinya memilih tidak merespon jawaban ini.

Setelah melaporkan Kepala Pengadilan Tinggi kepada MA, dirinya meminta untuk menunggu dan bersabar terkait langkah yang selanjutnya akan ditempuh oleh Partai Demokrat.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen membenarkan jika proses pelantikan ditunda karena ketidakhadiran Ketua Pengadilan Tinggi. Padahal menurut Dia, pihaknya sudah siap untuk digelar.

Dia juga menjelaskan bahwa sesuai Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pelantikan harus dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi.

Reporter: Rio Luntungan
Editor: Fransiskus Talokon

Latest from Same Tags