KANALMETRO, SANGIHE – Upaya hukum Kasasi oleh FJS yang merupakan oknum legislator DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam kasus penganiayaan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Hal itu berdasarkan putusan MA Nomor 1974 K/Pid/ 2025 tertanggal 3 Desember 2025. Dan dinyatakan putusan MA dengan vonis dua bulan penjara.
Hal ini dibenarkan Kepala Kejari Sangihe, I Bagus Putra Gede Agung SH melalui Kasi Pidum, Noldi Sompie, Sabtu 31 Januari 2026.
“Jadi kasasi dari tersangka FJS sudah ditolak oleh MA, saat ini tinggal melakukan eksekusi terhadapnya. Namun karena yang bersangkutan saat ini dalam proses penahanan oleh pihak Polres maka kita menunggu,” ujar Noldi Sompie.
Namun menurut Dia, bila masa penahanan ini selesai ditanggal 9 Februari 2026, maka FJS akan langsung dieksekusi.
“Ini kan masih perpanjangan 40 hari oleh pihak kepolisian yang selesai 9 Februari mendatang. Ketika berkas pelimpahan diajukan ke Kejaksaan oleh pihak kepolisian, maka beralih kewenangannya ke Jaksa penuntut Umum (JPU),” jelas Dia.
Selain itu Dia mengatakan bahwa terkait kasus saat ini di Polres nantinya akan disidangkan setelah proses eksekusi atas putusan MA tuntas. (zulfais)

