SULUT – Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memberikan rekomendasi jika untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) hari raya Idul Fitri oleh pengusaha atau perusahaan bagi pekerja yang berhak menerimanya, bisa dilakukan dengan cara cicil. Rekomendasi itu disampaikan langsung Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene.
“Kami sudah membahas. Ini THR ada aturannya serta turunannya di Kementerian Ketenagakerjaan,” jelas Runtuwene, Sabtu (1/5/2021).
Bahkan dikatakannya jika Komisi IX memberikan rekomendasi untuk pembayaran THR bisa dilakukan dengan cara cicil oleh perusahaan maupun pengusaha kepada para pekerjanya.
Baca juga: Disnaker Minahasa Buka Posko Pengaduan THR Idul Fitri
Namun menurut wakil rakyat dari Partai Nasdem daerah pemilihan (Dapil) Sulut ini mengatakan, jika pembayaran THR dilakukan secara cicil. Maka pemerintah daerah harus melakukan pengawasan, agar proses pencicilan THR terhadap pekerja bisa terawasi dengan baik.
“Ini perlu agar pembayaran tuntas hingga berdasarkan aturan soal jumlah THR yang harus dibayar kepada pekerja,” jelas Runtuwene.
Bukan saja itu, dikatakan Runtewene bahwa pembayaran THR dengan cara cicil bisa dilakukan setelah ada kesepakatan antara pihak perusahaan atau pengusaha dengan pekerjanya. Termasuk harus melibatkan pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). (rio)
Baca juga: Runtuwene Dorong BKKBN dan Pemda Rampungkan Pendataan Keluarga