27 July 2024

/

Oknum Pejabat Minahasa Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

2 mins read
Oknum Pejabat Minahasa tersangka dugaan korupsi di Polres
Debby selaku oknum pejabat di Minahasa ketika usai menjalani pemeriksaan di Polres dalam dugaan kasus korupsi perjalanan ke Rusia. (foto kanalmetro)

MINAHASA – Perempuan DB alias Debby yang merupakan salah satu oknum pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi. Penetapan tersangka terhadap Debby dilakukan oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Minahasa.

Hal itu kaitannya ketika dirinya masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Minahasa tahun 2016 lalu. Dimana Debby ketika itu bersama sejumlah pejabat dan ASN Pemkab Minahasa yang berjumlah sekitar 47 orang melakukan perjalanan dinas keluar negeri.

Tepatnya melakukan perjalanan dinas ke Negara Rusia untuk mengikuti lomba paduan suara di kota Shouci dengan jumlah rombongan 47 orang.

Kapolres Minahasa AKBP Henzly Moningkey SIK melalui Kasat Reskrim AKP Edi Susanto membenarkan hal tersebut ketika dikonfirmasi kanalmetro.com, Kamis (20/5/2021). Menurutnya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah melaksanakan gelar perkara terkait dugaan kasus tersebut.

“Tersangka baru saja diperiksa oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Satuan Reskrim sejak pukul 09:00 sampai 14:30 Wita. Penyidik melayangkan menanyakan 54 pertanyaan kepada tersangka mengenai seputar pengelolaan dana perjalanan dinas kunjungan keluar negeri pada tahun 2016,” jelasnya.

Baca juga: Pelayanan Kepada Masyarakat Akan Jadi Evaluasi Bagi OPD di Minahasa

Dijelaskannya pula bahwa ketika menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Kanit Tipikor Bripka Vicky Katiandago terkait dugaan korupsi itu, oknum pejabat Pemkab Minahasa ini didampingi kuasa hukumnya.

Selain itu Susanto mengatakan jumlah kerugian Negara akibat dugaan tindakan Tipikor itu diperkirakan sekitar Rp 1,96 Miliar. Dana tersebut dikelolah oleh Disparbud Minahasa, dan saat dipimpin oleh Debby selaku Kepala Dinas.

Susanto juga menjelaskan jika tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang – undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Ancaman hukumannya adalah kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (kelly)

Baca juga: Wisata Pesisir Danau Tondano Mulai Dilirik Investor

Latest from Same Tags