19 May 2024

/

Kejari Minahasa Eksekusi Terpidana Kasus Penipuan Jual Beli Mobil

1 min read
Eksekusi Kejari Minahasa
Terpidana usai dilakukan eksekusi oleh tim Tabur Kejari Minahasa, Rabu (21/9/2022). (foto kejari)

KANALMETRO, MINAHASA – Rabu (21/9/2022), tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa melakukan eksekusi terhadap lelaki Randy Gunardi (36) warga Kelurahan Urongo, Kecamatan Tondano Selatan yang merupakan terpidana atas kasus penipuan jual beli mobil.

Eksekusi terhadap terpidana Randy oleh tim Tabur Kejari Minahasa dilakukan berdasar putusan Pengadilan Negeri Tondano nomor 59/Pid.B/2022 PN T atas kasus penipuan jual mobil.

Kepala Kejari Minahasa Diky Oktavia SH MH melalui Kasi Intelejen Yosi Korompis SH MHketika dikonfirmasi, Kamis (22/9/2022) tak menapik hal tersebut.

Dijelaskannya bahwa kasus itu terjadi sejak 24 Desember 2016 di Kelurahan Walian, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon dengan korban lelaki Really Rengkung.

Ketika itu korban membeli satu unit mobil milik Randy seharga Rp 110 Juta dengan cara membayar lewat transfer. Dan terjadi kesepakatan jika dana Rp 10 Juta akan dibayar setelah BPKB mobil diserahkan karena masih berada di finace.

Dimana dijanjikan bulan Maret sudah akan diserahkan, namun korban mengundurkannya sampai Juni lantaran sedang keluar daerah. Tapi ketika bulan November setelah dicek di Finance terhadap tunggakan sebesar Rp 85 Juta karena tak dibayarkan oleh terpidana.

“Pengadilan memutuskan hukuman enam bulan penjara sehingga kami mengeksekusinya,” pungkas Korompis.

Latest from Same Tags