19 May 2024

/

Kejari Minahasa Restorasi Justice Kasus Pengancaman di Tompaso

1 min read
Kejari Minahasa Restorasi Justice
Pelaku dan korban kasus pengancaman di Tompaso sepakat damai setelah melalui proses Restorasi Justice oleh Kejari Minahasa, Selasa (27/9/2022). (foto kejari)

KANALMETRO, MINAHASA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa melaksanakan Restorasi Justice atas kasus pengancaman yang terjadi di Desa Liba, Kecamatan Tompaso.

Pelaksanaan  Restorasi Justice atas kasus pengancamanitu yang dilakukan oleh Kejari Minahasa telah mendapat persetujuan dari Jam Pidum Kejagung, Selasa (27/9/2022).

Kepala Kejari Minahasa Diky Oktavia SH MH melalui Kasi Intelejen Yosi Korompis SH MH ada beberapa hal yang menjadi alasan pihaknya melakukan hal tersebut.

Seperti pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya dibawah lima tahun.

Selain itu korban sudah tidak keberatan dan telah memaafkan pelaku serta telah ada kesepakatan lisan maupun tertulis dihadapan penuntut umum.

Sekedar diketahui bahwa kejadian pengancaman itu dilakukan oleh lelaki YK alias Yoel (19) warga Desa Wolaang, Kecamatan Langowan Timur. Sedangkan korbannya lelaki Jordan Saerang (19) warga yang sama dengan pelaku.

Peristiwa pengancaman itu terjadi Sabtu (30/7/2022) di lapangan sepak bola Desa Liba ketika pelaku dan korban saling bersenggolan. Dimana pelaku sambil pegang pisau badik mengejar korban sambil mengatakan akan membunuhnya.

Latest from Same Tags