19 May 2024

/

Kejari Minahasa Eksekusi Terpidana Anak Kasus Penganiayaan Pakai Sajam di Tondano

1 min read
Kasi Intelejen Kejari Minahasa Yosi Korompis
Kasi Intelejen Kejari Minahasa Yosi Korompis SH MH (foto dokumentasi kanalmetro)

KANALMETRO, MINAHASA – Selasa (6/9/2022), Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa melakukan eksekusi terhadap seorang terpidana anak dibawah umur dalam kasus penganiayaan menggunakan Senjata Tajam (Sajam).

Terpidana anak yang dilakukan eksekusi oleh Kejari yakni lelaki Y (17) warga di Kecamatan Tondano Timur, Kabupaten Minahasa.

Kepala Kejari Minahasa Diky Oktavia SH MH melalui Kasi Intelejen Yosi Korompis SH MH tak menapik akan hal itu ketika dikonfirmasi.

Dijelaskannya jika sebelumnya Y telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah adanya Putusan Pengadilan Negeri Tondano atas kasus penganiayaan menggunakan Sajam dengan korban lelaki J.

Akibat perbuatan dari terpidana yang terjadi 10 Maret 2022 dini hari sekitar pukul 03.00 Wita, korban mengalami luka tusuk pada bagian punggung.

Dimana tindakan itu dilakukan terpidana karena telah dipengaruhi Miras serta dalam keadaan emosi.

“Sebelumnya kami telah melayangkan tiga kali panggilan, namun terpidana tak mengindahkannya. Sehingga dimasukkan dalam DPO dan selanjutnya dilakukan eksekusi sesuai prosedur berlaku yakni berdasar Undang – undang nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelas Yosi Korompis.

Dia juga menjelaskan bahwa dasar pelaksanaan eksekusi yakni Surat Perintah Kepala Kejari Minahasa nomor Print-463/P.1.11/Eoh.3/05/2022. Dan dalam prosesnya didampingi oleh Ibu kandung serta keluarganya.

“Pasal yang dikenakan terhadap terpidana yakni 351 ayat 1 dalam KUHP,” tambah Yosi Korompis.

Latest from Same Tags