19 May 2024

/

Tersangka Dugaan Korupsi DanDes, Oknum Kumtua di Minahasa Ditahan Kejari

3 mins read
Korupsi DanDes Kumtua Minahasa
Atas dugaan korupsi DanDes, oknum Kumtua ditahan Kejari Minahasa, Jumat (2/12/2022). (foto kejari)

KANALMETRO, MINAHASA – Lelaki BM (53) oknum Pelaksana Harian (Plh) Hukum Tua (Kumtua) Desa Tateli Dua, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat atas dugaan kasus korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DanDes), Jumat (2/12/2022).

Sebelum ditahan oleh Kejari Minahasa, oknum Kumtua itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi DanDes yang menyebabkan kerugian negara Rp 970.079.031,94.

Kepala Kejari Minahasa Diky Oktavia SH MH melalui Kasi Intelejen Yosi Korompis SH MH tak menapik akan hal tersebut saat dimintai keterangannya.

Dia menjelaskan bahwa oknum Kumtua itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor 1248/P.1.11/Fd.1/12/2022.

Dimana tindakan dugaan korupsi itu disinyalir terjadi dalam tahun anggaran 2017 sampai 2019. Tersangka diduga melakukan tindakan memperkaya diri sendiri atau pihak lain sehingga menyebabkan kerugian negara.

Caranya adalah dengan mengambil alih tugas dan kewenangan dari Kaur Pembangunan sekaligus Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK)  dan Kaur Keuangan.

Selain itu tersangka membuat Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2017-2019 terlampir bukti pembelian/pengeluaran desa yang tidak sah karena tak sesuai dengan pengeluaran sebenarnya.

“Perbuatan tersangka dilakukan secara sengaja, dimana keseluruhan uang negara tersebut berada dalam penguasaannya. Dan diduga telah disalurkan kepada beberapa pihak untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara,” jelas Korompis.

Dia juga menjelaskan bahwa penahanan dilakukan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut. Sehingga ditahan selama 20 hari di di Lembaga pemasyarakatan kelas IIb Tondano.

“Terhitung mulai 2 Desember 2022 berdasarkan surat perintah penahanan nomor:Print 1249/P.1.11/Fd.1/12/2022,” jelas Korompis.

Dia juga menjelaskan jika tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang RepubIik Indonesia (UU RI) nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RepubIik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RepubIik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair  Pasal 3 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1) UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Fransiskus)

Latest from Same Tags